Markas Besar Kepolisian berkukuh mengusut kasus korupsi simulator ujian SIM yang menjerat sejumlah anggotanya, termasuk dua Jenderal Polisi.
Berikut ini sejumlah keganjilan atas langkah polisi itu:
1. Kepolisian sempat menyatakan tak ada kasus korupsi dalam proyek simulator ujian SIM pada 13 Mei lalu, sebagai jawaban resmi atas pemberitaan tentang kasus ini di majalah Tempo edisi 23 April.
Belakangan, setelah KPK menjadikan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka, bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Mabes Polri menyatakan bahwa terkait dengan pemberitaan Tempo itu dikeluarkan perintah penyidikan untuk kasus ini.
2. Menabrak Pasal 50 ayat 3 UU KPK, yang menyatakan bahwa KPK mulai menyidik, Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi.
Diketahui Kepolisian lebih belakangan menyelidiki kasus simulator SIM, pada 21 Mei, ketimbang KPK yang sudah memulainya pada Januari.
3. KPK juga lebih dulu meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, dengan menetapkan Djoko Susilo dan kawan-kawan sebagai tersangka pada 27 Juli.
Polisi menetapkan lima tersangka, tiga diantaranya sama dengan KPK, lima hari kemudian.
4. Polisi menghalang-halangi penggeledahan oleh KPK di kantor Korps Lalu Lintas, dengan alasan bahwa polisi juga sedang mengusut kasus simulator.
Saat itu polisi mengaku sudah memeriksa 33 saksi, tapi belum menetapkan tersangka.
5. Polisi mengusulkan kepada KPK untuk melakukan pengusutan bersama kasus simulator SIM yang oleh banyak kalangan diyakini cuma akan menggangu penuntasan kasusnya di KPK.
Tiga Tersangka Lain:
Brigadir Jenderal Didik Poernomo, pejabat pembuat komitmen proyek Simulator SIM.
Budi Santoso, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo.
Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Menelisik ke mana duit mengalir
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memakai pasal pencucian uang untuk menelusuri keterlibatan tersangka selain Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
KPK juga menjerat pejabat lain di Kantor Korps Lalu Lintas.
Inilah pasal Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat dipakai KPK yaitu Pasal 3 dan Pasal 35
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar